Selasa, 28 Desember 2010

BASIS DATA PENJUALAN BARANG ELEKTRONIK


1.       Menampilkan tabel keseluruhan
SELECT*FROM  ’Tabel  Penjualan Elektronik’;

2.       Menampilkan kolom nama barang
SELEC T Barang FROM ‘Tabel Penjualan  Elektronik’;

3.       Menampilkan kolom barang dan harga
SELECT Barang, harga FROM ‘Tabel  Penjualan Elektronik’;

4         Menampilkan  kolom Unit  dan Penjualan
SELECT Unit,penjualan FROM ‘Tabel  Penjualan Elektronik’;

Selasa, 21 Desember 2010


PENEGAKAN HUKUM UNTUK PENYALAH GUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI

Sesuai dengan fungsinya, teknologi  informasi dan komunikasi adalah alat untuk bertukar informasi dan saling menjalin komunikasi. Dengan adanya teknologi dan informasi banyak digunakan dalam berbagai bidang dikehidupan sehari – hari seperti pemanfaatan didalam bidang bisnis, perbankkan, industri, pendidikan, dll. Sekarang informasi tidak hanya berupa tulisan namun berupa gambar dan video, teknologi dan informasi selain banyak manfaat yang bisa diperoleh tapi banyak juga penyalah gunaan yang dilakukan dengan banyaknya penggunaan yang baru yang terus bertambah setiap harinya, maka tingkat penyalah gunaan pun akan semakin meningkat. Bentuk penyalah gunaan yang sering ditemukan adalah penipuan, pencurian, pencemaran nama baik, pembajakan dan penyalh gunaan hak cipta dan sebagainya.
Permasalah ini tidak bisa dibiyarkan begitu saja. Masalah ini tidak lepas dari etika para pengguna dan hukum untuk menjerat para pelaku penyalah gunaan tersebut. Hukum penyalah gunaan teknologi informasi terdapat dalam Undang – undang Republik Indonesia tahun 2008. Oleh karena itu harus ada peran masyarakat untuk mengontrol penggunaan dari teknologi informasi. Penyalah gunaan teknologi informasi sebagian besar sering terjadi dikalangan Mahasiswa, upayanya yaitu adanya peran serta pemerintah dalam pengontrolan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu Mahasiswa dan pemerintah juga dapat memberi himbauan kepada masyarakat dengan  cara mengadakan seminar dalam penggunaan teknologi informasi.
Jadi menurut saya, penegakan hukum untuk penyalah gunaan teknologi informasi adalah dengan cara :
Pemerintah hendaknya benar – benar memberikan sanksi atau memperlakukan dan menterapkan hukum yang telah ditetapkan dalam undang – undang Republik Indonesia yang tidak memandang golongan class atas maupun class bawah, pejabat maupun masyarakat biasa, artis maupun pengusaha. Yang berupa denda uang dan kurungan penjara sesuai denga hukuman yang berlaku. Selain itu hendaknya pemerintah membatasi perkembangan perdagangan produk – produk teknologi yang dapat memicu dalam penyalah gunaan teknologi informasi dan komunikasi.